Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Sedangkan biaya jabatan besarnya sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
I'm Rabeca - I'm a Sneakeraholic. I'm passionate at Beauty, Travel, Fashion. This blog is a place where I want to share all the things I love to you! Keep
0 komentar:
Posting Komentar